Jalur Pindah Kuliah / Transfer
Jalur bagi mahasiswa aktif dari perguruan tinggi lain yang ingin melanjutkan studi di UIN Suska Riau dengan pengakuan kredit mata kuliah yang telah ditempuh sebelumnya.


Ketentuan bagi mahasiswa yang pindah dari perguruan tinggi dalam negeri ke UIN Suska Riau pada jenjang pendidikan yang sama.
Berasal dari perguruan tinggi negeri dengan program studi terakreditasi A atau Unggul, dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).
Program studi yang dipilih di UIN Suska Riau harus memiliki kesesuaian bidang ilmu dengan prodi asal, dibuktikan dengan surat keterangan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Telah mengikuti pendidikan pada prodi di perguruan tinggi asal secara terus-menerus minimal 2 (dua) semester dan maksimal 6 (enam) semester.
Bagi mahasiswa muslim, wajib mampu membaca Al-Qur'an sebagai salah satu syarat penerimaan.
Transkrip nilai dari perguruan tinggi asal menunjukkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Menyerahkan Surat Keterangan Pindah resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal.
Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal.
Membayar biaya pendaftaran sesuai aturan dan tarif yang telah ditetapkan oleh UIN Suska Riau.
Membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran minimal kelompok lima (5) sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjutkan studi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan pengakuan kredit yang sudah kamu miliki.
Daftar Sekarang